Polsek TB Penanjung bersama Perangkat Desa Mediasi Perkara IRT yang Terlibat Penganiayaan

Polsek Tabah Penanjung bersama perangkat desa setempat mediasi kasus penganiayaan antara pelaku dan korban. (foto: ist)

Benteng,mediabengkulu.co- Mencoba melakukan mediasi sebagai solusi penyelesaian permasalahan warga yang terlibat perkara penganiayaan, Bhabinkamtibmas Polsek Taba Penanjung BRIPTU Efo Yumansyah, SH, bersama Kepala Desa dan Perangkat serta Tokoh Masyarakat dan Adat Desa Karang Tengah, Rabu 7 Desember 2022  menggelar problem solving kepolisian.

“ Setelah diberi pengertian, kedua belah pihak yang terlibat penganiayaan didampingi keluarga akhirnya menyatakan sepakat untuk berdamai dan menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan,” kata Kapolres Benteng Polda Bengkulu, AKBP Rido Purba, S.IK, MH, melalui Kasubsi Penmas Aipda Farizal, MH,.

Dikatakan aipda Farizal, problem solving kepolisian digelar terkait kasus penganiayaan antara sesama Ibu Rumah Tangga (IRT) yang dilaporkan korban inisial Ru (35) dengan pelaku inisial HN (24) tambahnya lagi.

“ Kesepakatan damai kedua belah pihak kemudian dituangkan dalam surat perjanjian tertulis,”tegasnya. (hl)