Kegiatan tersebut dilakukan untuk mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan untuk mencegah terjadinya tindakan kejahatan yang terjadi di wilayah Muara Bangkahulu. Terlebih lagi untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat saat umat muslim melaksanakan ibadah di bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.
Kapolsek Muara Bangkahulu, AKP. Chusnul Qomar mengatakan, kegiatan tersebut menyasar razia minuman jenis tuak dan beralkohol serta kafe. Sekaligus melakukan imbauan ke tempat-tempat yang saat itu sedang ramai oleh warga masyarakat yang berkumpul atau berkerumun. Untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan Covid-19.
“Dari hasil giat yang kita lakukan dan dari beberapa tempat yang didatangi kota berhasil mengamankan sebanyak 60 liter minuman jenis tuak,” kata kapolsek.
Selanjutnya hasil temuan tersebut langsung disita dan dilakukan pemusnahan dengan cara dibuang di lokasi oleh pihak Kepolisian.
Kedepan pihaknya akan terus melakukan hal serupa guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat terkhusus saat dibulan Ramadhan.