Bengkulu Utara, mediabengkulu.co – Jajaran kepolisian Sektor Kerkap melakukan Penertiban terhadap penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis pada sepeda motor, Rabu (24 /1/2024) kemarin.
Upaya penertiban terhadap penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis dilakukan oleh personel Polsek Kerkap dipimpin oleh Kapolsek Kerkap IPTU Nofriyanti dan Kanit Samapta, yang kali ini menggandeng pihak sekolah SMAN 4 Bengkulu Utara dan menjaring beberapa orang pelajar yang menggunakan sepeda motor dengan knalpot bising ( tidak sesuai spesifikasi teknis) tersebut.
Kegiatan diawali dengan melakukan sosialisasi dengan Pemasangan Spanduk.
serta sosialisasi yang disampaikan oleh Kapolsek Kerkap melalui pengeras suara di depan sekolah dan dilanjutkan dengan pengecekan sepeda motor siswa di tempat parkir.
Kapolsek mengatakan pihaknya terus berupaya untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dan pengguna jalan salah satunya dengan melakukan penertiban terhadap knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis yang banyak dikeluhkan oleh masyarakat.
“Hasil pengecekan hari ini kita temukan 10 sepeda motor siswa yang, menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis,” ungkapnya.
Para pelajar yang berjumlah 10 orang berikut sepeda motornya kemudian diamankan ke Polsek Kerkap.
Sedangkan pengendaranya selanjutnya diberikan pembinaan oleh Kapolsek, dan diwajibkan untuk menghadirkan orang tua masing-masing serta wajib melakukan penggantian knalpot yang sesuai standar pabrik.
“Kepada siswa yang melanggar kita wajibkan untuk mengganti knalpot sepeda motornya, dan kita menghadirkan orang tua masing-masing serta membuat surat pernyataan tidak mengulangi lagi perbuatannya,” kata Kapolsek Kerkap.
Kapolsek juga menyampaikan bahwa penertiban terhadap knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis selain dilakukan dilingkungan sekolah, pihaknya juga melakukan melalui kegiatan Razia yang yang akan di rencanakan digelar setiap hari didepan mako dan melalui hunting system, karena penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis melanggar aturan lalu lintas khususnya pasal 285 ayat (1) UU Nomor 22 tahun 2009.
“Penertiban akan terus kita lakukan baik di sekolah-sekolah maupun tempat lainnya dengan harapan tidak ada lagi masyarakat maupun pelajar yang melanggar aturan lalu lintas khususnya terkait knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis,” pungkas dia. (Mb)