Jakarta, mediabengkulu.co – Bareskrim Polri menangkap HD yang merupakan kepala jaringan bisnis lapak narkoba jenis sabu di Jambi. Selain HD, aparat juga menangkap kaki tangannya yang masih memiliki hubungan keluarga.
Penangkapan HD dilakukan pada Kamis (10/10) di sebuah rumah wilayah Kembangan, Jakarta Barat.
Sehari sebelumnya, Direktorat Tindak Narkoba Barekrim telah menangkap Didin yang merupakan orang kepercayaan dari Halen di sebuah tempat persembunyiannya di Setiabudi, Jakarta Selatan.
Tidak berhenti disitu, tim gabungan juga menangkap orang-orang yang ada kaitannya dengan peredaran narkoba di wilayah Jambi yang dilakukan oleh tersangka H.
“Jumlah orang yang yang dilakukan penangkapan di Jambi sebanyak tiga orang yakni DS, TM dan MA,” kata Irjen Asep Edi Suheri, Wakabareskrim, dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim, Rabu (16/10).
Wakabareskrim membeberkan, dari hasil pemeriksaan DS dan TM yang merupakan saudara kandung dari HD ini menjalankan bisnis barang haram dengan mendirikan tujuh lapak atau biasa dikenal basecamp yang berada di Jambi.
“Dalam seminggu, lapak tersebut bisa menghabiskan 500 gram hingga 1 kilogram sabu yang didapat dari Medan. Keuntungan sebesar 70 persen diserahkan secara tunai oleh DS dan TK kepada adiknya H,” kata Asep.
Wakabareskrim juga mengungkapkan, selain menguasai peredaran narkoba di Jambi, tersangka H, DS dan TM juga memegang kendali judi online.
Pihak Ditreskrimum Polda Jambi sebelumnya sudah menangkap tersangka L yang mengoperasikan judi online dari hasil bisnis narkoba milik Helen.
Ditreskrimum menegaskan, sebagai bentuk komitmen dan konsistensi Polri dalam memberantas peredaran gelap narkoba tidak hanya menangkap seluruh jaringan yang terlibat.
Namun juga menjeratnya dengan tindak pidana pencucian uang dari tindak pidana asal yaitu narkoba.
Seperti biasa, para sindikat narkoba ini menyamarkan uang dari hasil keuntungan narkoba dengan menggunakan nama orang lain.
Sepandai-pandainya tupai melompat akhirnya jatuh juga. Alhasil, Bareskrim Polri berhasil menyita aset-aset milik tersangka H yang disamarkan atas nama orang lain berinisial AA.
Adapun asset yang berhasil disita baik harta bergerak dan tidak bergerak yaitu, 1 unit ruko, 3 buah rumah, 4 kendaraan bermotor, 1 speedboat.
7 jam tangan mewah, perhiasan emas seberat 80 gram, rekening-rekening dengan uang sebesar Rp 590 juta dan uang tunai Rp646 juta.
“Total aset yang disita mencapai Rp 10,8 miliar. Kami akan terus bekerjasama dengan PPAT. Diduga masih ada aset yang masih disembunyikan oleh tersangka H,” tandas Asep.
Tersangka selain dijerat dengan Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika juga dijerat dengan Undang-Undang nomor 8 tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang.
Untuk diketahui, pengungkapan jaringan bisnis keluarga tersangka Helen ini berawal dari kejadian viral pada 25 Juli 2023 lalu.
Sekelompok emak-emak menggerebek sebuah rumah yang dijadikan lapak penyalahgunaan narkoba.
Dari kejadian tersebut, tim gabungan Dittipidnarkoba bersama Ditresnarkoba dan Ditreskrimum Polda Jambi melakukan penyelidikan untuk mengetahui dalang dibalik penyalahgunaan narkoba di rumah tersebut.
Usai dilakukan penyelidikan, pada Maret 2024 lalu, tim menangkap tersangka AA atas kepemilikan 2 gram sabu di Jambi.
Sabu tersebut diakui didapat dari tersangka AF yang juga ditangkap di Indragiri Hilir Riau, dari pengakuannya mendapatkan barang haram itu dari Helen. (Humas)
Editor: Sony