Jawa Barat, mediabengkulu.co – Polri memperbarui cara melayani aksi unjuk rasa dengan pendekatan yang lebih humanis, modern, dan sesuai standar HAM internasional.
Pembaruan ini merujuk pada praktik negara maju seperti Inggris yang memiliki Code of Conduct pengendalian massa secara terstruktur dan akuntabel.
Wakapolri Komjen Pol Dedi Prasetyo menegaskan bahwa pembaruan model ini harus selaras dengan amanat UU No. 9/1998 sekaligus memenuhi standar global dalam perlindungan hak berekspresi.
“Model pelayanan unjuk rasa tidak bisa hanya mengandalkan pola lama. Kita sesuaikan dengan standar HAM internasional dan belajar dari negara yang sudah maju,” ujar Dedi, Rabu (26/11/2025).
Belajar Langsung ke Inggris
Pada Januari, Polri akan melakukan studi komparatif ke Inggris. Negara tersebut membagi pengendalian massa dalam lima tahap, mulai analisis awal hingga konsolidasi pascakejadian, lengkap dengan aturan “do and don’t” untuk setiap level petugas.
“Pendekatan Inggris terukur, transparan, dan berbasis HAM. Ini penting untuk meningkatkan kualitas pelayanan kita terhadap pengunjuk rasa,” kata Wakapolri.
Libatkan Akademisi dan Masyarakat Sipil
Polri tak berjalan sendiri. Akademisi, pakar, dan koalisi masyarakat sipil ikut terlibat dalam penyusunan model baru, termasuk asesmen terhadap kemampuan komandan di lapangan agar keputusan yang diambil tetap proporsional.
Berbagai organisasi masyarakat sipil seperti Kompolnas, YLBHI, PBHI, Imparsial, Amnesty International Indonesia, KontraS, hingga Walhi ikut memberi masukan langsung.
Sistem Baru: Ringkas dan Terukur
Sistem 38 tahapan lama dipangkas menjadi lima fase inti. Penyederhanaan ini diselaraskan dengan enam tahapan penggunaan kekuatan sesuai Perkap 1/2009 serta standar HAM dalam Perkap 8/2009.
Dedi menegaskan evaluasi wajib dilakukan di setiap tahap.
“Setiap tindakan harus dievaluasi. Ini bagian dari prinsip akuntabilitas dalam standar HAM global. Polri harus terus beradaptasi,” ujarnya.
Keputusan Berbasis Riset, Bukan Sekadar Pengalaman
Menurut Wakapolri, perubahan organisasi harus ditopang oleh ilmu pengetahuan, kajian multidisipliner, dan data empiris.
“Negara-negara maju selalu mengandalkan riset dalam setiap kebijakan. Polri juga harus seperti itu. Masukan publik adalah bagian penting dari proses ini,” jelasnya.
Perbaikan SOP dan Sarana Lapangan
Polri juga mencatat adanya keterbatasan sarana di beberapa wilayah. Temuan tersebut menjadi dasar perbaikan SOP agar lebih responsif dan selaras dengan perlindungan hak berunjuk rasa.
“Transformasi pelayanan publik harus berstandar global. Pengamanan unjuk rasa harus profesional, menghormati HAM, dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat. Itulah arah perubahan yang kita jalankan,” tutup Wakapolri. (**)
Polri Perkuat Pelayanan Unjuk Rasa Berbasis HAM Internasional







