Polres Seluma Ungkap Lima Kasus Pencurian Dalam Ops Musang Nala I

Konferensi Pers Polres Seluma (foto : Soni/mediabengkulu.co)

Seluma, mediabengkulu.co – Dalam rangka penegakkan hukum terhadap tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan pencurian dengan kekerasan.

Polres Seluma beserta jajaran melaksanakan operasi kewilayahan dengan sandi “Operasi Musang Nala I 2024”

Kapolres Seluma melalui Kabag Ops, AKP Yudha Setiawan, mengatakan kegiatan dilasanakan selama lima belas hari dengan mengedepankan tindakan penegakkan hukum.

Didukung kegiatan intelijen dan kegiatan pencegahan guna mewujudkan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang lebih kondusif.

“Dimulai dari tanggal 20 Mei sampai dengan 3 Juni 2024, tersangka yang berhasil kita amankan TO dan Non TO,” ungkap Yudha, dalam pres release, Jumat (7/6/2024).

Berikut tersangka yang berhasil diamankan Polres Seluma dalam Ops Musang Nala l :

1. Inisial K-S (25) warga Desa Talang Beringin, Kecamatan Seluma Utara, Kabupaten Seluma.

Kronologis: tanggal 23 Desember 2023, palaku mencuri barang milik PT. Laras Prima Sakti yang berada di Pos 3 Desa Talang Beringin.

2. Inisial D-A (44) warga Desa Sukamaju Kecamatan Air Periukan, Kabupaten Seluma.

Kronologis: tanggal 7 September 2023, pelaku mencuri HP jenis Vivo Y12 S di Desa Kungkai Baru, pelaku mengambil HP melalui jendala dengan menggunakan kayu sebagai alat bantu.

3. Inisial M-K (34) warga Desa Lubuk Telentang, Kecamatan Lubuk sandi, Kabupaten Seluma.

Kronologis: tanggal 24 Oktober 2023, pelaku mencuri HP merek Oppo di Masjid Agung Baitul Falihin Tais, saat korban sedang beristirahat, palaku diamankan berkat adanya CCTV yang terpasang di area Masjid.

4. Inisial Y-A (24) warga Desa Gunung Bantan, Kecamatan Semidang Alas Maras, Kabupaten Seluma.

Kronologis: tanggal 23 Mei 2024, pelaku mencuri ATM dan menguras abis uang dalam rekening, korban mengalami kerugian Rp 44 juta, dalam kasus ini pelaku dan korban sudah berdamai mulalui restorative justice.

5. Inisial H-Y (31) warga Desa Tanah Abang Kecamatan Ilir Talo, Kabupaten Seluma.

Kronologis: tanggal 18 April 2024, pelaku membobol pondok milik korban yang satu desa dengan pelaku, dan mencuri barang-barang, mulai dari HP sampai alat rumah tangga.

Laporan : Alsoni Mukhtiar // Editor : Sony