Polres Seluma Tetapkan Anak Tersangka Penganiayaan Warga Sembayat DPO

Kapolres Seluma, AKPB. Arif Eko Prastyo (foto: istimewa)

Seluma, mediabengkulu.co – Polres Seluma menetapkan JK (16), anak almarhum Ardan yang menjadi tersangka penganiayaan warga Sembayat dan Polisi, masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO.

JK diduga ikut terlibat dalam tindak pidana penganiayaan, dengan korban yakni Mulyadi (54) dan Indi Supriadi (36) serta dua anggota Polres Seluma Ipda. Bambang Ilyas dan Briptu Anumerta Sony Bintang Alfalah.

Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Seluma AKPB. Arif Eko Prastyo, usai melaksanakan Istigosah di halaman Mapolres Seluma, Selasa (6/8/2024).

“Saat ini anak tersangka yang tertua berinisial JK sudah kita tetapkan sebagai tersangka, dan masuk DPO,” tegas Arif.

Penetapan JK sebagai DPO, kata Kapolres karena yang bersangkutan tidak segera menyerahkan diri seperti yang dilakukan adiknya berinisial RK (13) yang telah menyerahkan diri.

Dalam pengejaran JK Polres Seluma hanya mengerahkan tim opsnal Satreskrim tanpa melibatkan satuan Brimob dari Polda Bengkulu.

Laporan: Alsoni Mukhtiar // Editor: Sony