SELUMA ,- Kepolisian Resort Seluma mengumumkan aturan kebijakan baru tentang penambahan tes psikologi dalam pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Para pemohon SIM diwajibkan untuk mengikuti tes psikologi sebelum dilanjutkan proses pada umumnya seperti tes teori dan praktek.
Kapolres Seluma AKBP Swittanto Prasetyo S.IK melalui Kasat Lantas Iptu Jangkung menyampaikan tes psikologi SIM menjadi persyaratan bagi pengguna atau pemilik kendaraan bermotor untuk memiliki surat izin mengemudi (SIM).
“Mulai berlaku bulan depan dan berlaku untuk semua jenis penerbitan SIM,” sampai Kapolres Seluma AKBP Swittanto Prasrtyo S.IK, Senin (25/1).
Dikatakannya, Angka lakalantas di kabupaten Seluma di tahun 2020 mengalami kenaikan yang cukup signifikan dibanding tahun 2019, yang didominasi oleh pengendara usia produktif.
Ditambahkan juga bahwa kondisi sarana dan prasarana jalan yang belum sepenuhnya mendukung berkendara yang berkeselamatan, juga faktor psikologi pengendara yang kurang baik.
” Oleh karenanya, untuk menekan tingginya angka kecelakaan tersebut mulai bulan februari 2021, Polres Seluma akan memberlakukan tes psikologi bagi pemohon SIM segala golongan sehingga diharapkan pengendara nantinya benar-benar seorang pengendara yang sehat baik jasmani maupun rohani sesuai dengan amanat UU no 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan angkutan jalan,” terang Kasatlantas.
Hal-hal yang menjadi indikator pada tes psikologi adalah stabilitas emosi, kemampuan dalam berkosentrasi dan pengendalian diri. Tak hanya itu saja, terdapat beberapa tes lanjutan secara tertulis yang harua diikuti oleh para peserta pemohon SIM.
” Petugas psikolog adalah petugas yg telah ditunjuk oleh Polri nantinya”, tutupnya. (AN)