banner 1000x250

Polres Mukomuko Temukan 30 Meter Kubik Meranti Ilegal

tim menemukan tumpukan kayu berupa balok kaleng jenis kelompok meranti dan selanjutnya tim mengamankan hasil hutan kayu tersebut ke Mapolres Mukomuko.

MediaBengkulu.co,–Kepolisian Sektor Teras Terunjam,Resor Mukomuko berhasil mengamankan Hasil Hutan Kayu balok kaleng dengan ukuran 25 Cm x 30 Cm dengan Kubikasi sekira lebih kurang 30 M3 ( Tiga Puluh meter kubik) beserta Alat potong kayu berupa SERKEL di Desa Aur Cina Kecamatan Selagan Raya.

Kayu balok itu diduga hasil tindak pidana Memiliki Hasil hutan Kayu tanpa izin pejabat yang berwenang sesuai dengan UU RI No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberatasan Perusakan Hutan.

Pengamanan hasil kayu ilegal tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Teras Terunjam IPTU S.M.O ARITONANG, S.H beserta Ps. Kanit Reskrim Aipda Budiyono, Kanit IK Aipda Suwahyudi, Brigpol Pendra dan Briptu Ari pada hari Senin  (06/1)  dan didampingi oleh Kasat dan anggota Reskrim   Polres Mukomuko, Satuan  Shabara Polres Mukomuko dan Polhut KPHP Kabupaten Mukomuko.

Kronologis kejadian sekira pukul 09.30.WIB Satuan  Reskrim dan Satuan Shabara  Polres Mukomuko serta Polsek Teras Terunjam Dibantu Pihak KPHP Kabupaten  Mukomuko melakukan Patroli di wilayah Kecamatan Selagan Raya  tepatnya di Desa Aur Cina  tim menemukan tumpukan kayu berupa balok kaleng jenis kelompok meranti dan selanjutnya tim mengamankan hasil hutan kayu tersebut ke Mapolres Mukomuko.

Total 146 ( seratus Empat Puluh Enam) batang Kayu balok Kaleng dengan ukuran 25 cm x 25 cm dan 25 cm x 30 Cm berhasil diamankan sebagai barang bukti, untuk pelaku masih dalam penyelidikan.(tn)