Mukomuko, mediabengkulu.co – Di beberapa daerah telah memberlakukan BPJS Kesehatan sebagai syarat untuk pengurusan pembuatan surat izin mengemudi, namun belum untuk Polres Mukomuko.
“Untuk pembuatan SIM syaratnya masih seperti biasa belum memberlakukan BPJS Kesehatan sebagai syarat pembuatan SIM,” terang IPDA. Bima Adi Pangestu, Kanit Regident Satlantas Polres Mukomuko,” Jumat (16/8/2024).
Bima mengatakan, penerapan BPJS Kesehatan sebagai syarat pengurusan pembuatan surat izin mengemudi baru diterapkan di beberapa Polda, Bengkulu belum menerapkan.
“Kegiatan yang dilaksanakan beberapa waktu lalu juga membahas tentang BPJS Kesehatan sebagai syarat untuk pengurusan SIM, penerapan ini baru diterapkan di tiga hingga lima Polda se Indonesia,” ungkap Bima.
Berikut syarat membuat atau memperpanjang SIM di Polres Mukomuko:
- Usia minimal 17 tahun
- Formulir pendaftaran SIM
- Fotokopi kartu tanda penduduk
- Sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi
- Surat hasil pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani
- Melakukan perekaman biometrik berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah maupun retina mata.
- Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak dan lainnya.
Sumber: Media Center // Editor: Sony