KAUR  

Polres Kaur dan TNI Sekat Diperbatasan, Pengendara dan Penumpang Harus Tunjukan Surat Bebas Covid-19

Polres Kaur dan TNI bersama Dinas Terkait Melakukan penyekatakan penangulangan Penyebaran Covid-19

BINTUHAN– Polres Kaur dan jajaran bersama TNI serta dinas sinstansi terkait di daerah ini melakukan penyekatan percepatan penangulangan penyebaran virus covid-19 di Kecamatan Nassal Kabuoaten Kaur

Penyekatan ini berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 sejak, Senin (10/8).

Kapolres Kaur AKBP Dwi Agung Setyono S.I.K., M.H. melalui Kepala Posko Penyekatan PPKM Level 3 Kabupaten Kaur, Iptu Danang Porwanto SH, Kamis (12/08) mengungkapkan, setelah adanya penerapan PPKM Level 3 pihaknya langsung melakukan tindak lanjut dengan melakukan penyekatan kepada kendaraan yang akan masuk maupun keluar dari Kabupaten Kaur.

“ Penyekatan itu ini dalam rangka menekan penyebaran Covid-19 dari daerah yang berstatus Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro dan Kaur ini sudah masuk PPKM level 3,” ujar Danang Purwanto.

Penyekatan yang dimulai 10 hingga 31 Agustus itu dilakukan karena Kaur masuk PPKM mikro level 3 yang bertujuan membatasi mobilitas masyarakat.

Dikatakan Danang, Kabupaten Kaur merupakan daerah yang berbatasan langsung dengan Lampung sehingga banyak warga lalu lalang dari Lampung ke Bengkulu maupun sebaliknya.

Ada sejumlah aturan dalam penyekatan tersebut, di antaranya kendaraan dari luar yang ingin masuk Kaur Provinsi Bengkulu bakal dilakukan pemeriksaan. Penumpang disyaratkan memiliki surat keterangan negatif swab/PCR atau sertifikat vaksin (boleh vaksin pertama atau kedua).

“ Di sini pengendara atau penumpang kita periksa dokumen berupa sertifikat surat vaksin atau kalau tidak bawa bisa menggunakan surat bebas Covid-19 hasil tes swab antigen/PCR. Jika tidak bisa menunjukkan ini kita suruh putar balik ke asalnya.” katanya.

Ditambahkan perwira dengan dua balok dipundak ini, penjagaan posko perbatasan ini beroperasi selama 24 jam ini. Dimana para kendaraan yang melintas ini, masih ada pengecualian terutama kendaraan yang mengangkut kebutuhan pokok. Kendaraan seperti ini bisa langsung masuk ke Provinsi Bengkulu.

Seperti dilansir tribratanewsbengkulu, sejak dilakukan penyekatan ini sudah ada satu kendaraan yang harus putar balik, karena tidak bisa menunjukkan syarat yang telah ditentukan.

Untuk itu, Danang mengimbau kepada masyarakat yang ingin melintas memasuki wilayah Provinsi Bengkulu agar melengkapi syarat-syarat yang telah ditentukan.

“Tadi ada satu kendaraan yang kami putar balik, karena yang bersangkutan tidak bisa menunjukan syarat yang ada.

Kami sarankan untuk putar balik, dan kita minta lengkapi syarat-syarat bila ingin masuk Provinsi Bengkulu. Ini semua kita lakukan untuk mencegah sebaran Covid-19. Dan kita harap kerjasama semua pihak agar mematuhi kebijakan yang telah diterapkan ini,” tegasnya.(hljhon)

Share