MediaBengkulu.co – Mendapati informasi dari masyarakat tentang adanya aktifitas penjualan obat-obatan terlarang berdasarkan Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, Anggota dari Sat Reserse Narkoba Polres Bengkulu Selatan siang hari kemarin Rabu (08/04) langsung bergerak melakukan upaya penertiban.
Dipimpin langsung oleh Kasat Res Narkoba IPTU Welliwanto Malau S.IK, MH, kegiatan penertiban disertai sosialisasi dan penyampaian himbauan kamtibmas dilaksanakan didua lokasi yang berbeda.
Hasilnya, Anggota mendapati dan langsung mengamankan obat-obatan jenis Samkodin, Arkine, dan Afsyl yang diketemukan dari Warung Manisan milik Ro (29) warga Desa Tanjung Rahman dan Rumah Am (38) Warga Kelurahan Ibul.
Atas penemuan ini, Kasat Res Narkoba IPTU Welliwanto Malau S.IK, MH, kemudian menyampaikan sosialisasi tentang larangan dan ancaman hukuman bagi warga yang nekad melakukan penjualan terhadap obat-obatan tersebut yang mana kemudian para pemilik berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya yang kemudian dituangkan dalam surat tertulis.(tn)