Bengkulu Selatan, mediabengkulu.co – Kepada seluruh masyarakat untuk meninggalkan kebiasaan membawa senjata tajam. Jika tertangkap maka akan ditindak tegas, hal ini sangat berbahaya apalagi sampai digunakan untuk tindak pidana.
Imbauan itu disampaikan langsung oleh Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP. Florentus Situngkir, saat pelaksanaan press release akhir tahun di Aula Mapolres Bengkulu Selatan, Senin (30/12/2024).
“Kalau membawa senjata tajam atau golok untuk ke kebun, sah-sah saja, itu sesuai peruntukannya,” kata AKBP. Florentus Situngkir.
Imbauan dari Kapolres tersebut bukan tanpa dasar, hal ini mengingat masih adanya warga yang tertangkap petugas membawa Sajam saat pelaksanaan patroli rutin.
Menurut Kapolres, seringnya terjadi perkelahian yang mengakibatkan luka tusuk dan luka bacok pada malam hari akibat dari kebiasaan masyarakat yang sering membawa senjata tajam.
“Membawa senjata tajam adalah perbuatan tindak pidana, sesuai Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Ancamannya hukuman penjara 10 tahun,” tegas AKBP. Florentus Situngkir.
Kapolres juga meminta kepada warga untuk melaporkan jika menemukan orang yang membawa senjata tajam secara ilegal.
“Kerja sama dan kesadaran masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan dan keselamatan kita bersama,” pungkas AKBP. Florentus Situngkir.
Laporan: Sugianto // Editor: Sony