Seluma, mediabengkuku.co – Polsek Semidang Alas Polres Seluma berhasil mengungkap kasus dugaan pengeroyokan atau tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Desa Talang Durian, Kecamatan Semidang Alas, Rabu (22/1) lalu sekitar pukul 03.00 WIB dini hari.
Dalam pengungkapan kasus dugaan tindak pidana penganiayaan tersebut, polisi berhasil mengamankan dua terduga pelaku yaitu inisial CN (21) dan AP (17), keduanya merupakan warga Kecamatan Semidang Alas.
“Terduga pelaku berhasil kita tangkap dan kita amankan tanpa ada perlawanan,” kata Kompol. Fakhrul Ikhwan, Wakapolres Seluma, dalam konferensi pers, Selasa (11/2/2025).
Wakapolres Seluma menjelaskan, kronologis kejadian berawal saat korban, kedua pelaku dan inisial PI yang merupakan saksi kejadian pergi ke warung di Desa Talang Durian sekitar pukul 22.00 WIB.
Sekitar pukul 02.30 WIB pelaku mengajak korban pulang, kemudian korban menolak ajakan tersebut dengan alasan akan pulang bersama saksi.
“Dikarenakan korban menolak ajakan dari pelaku sehingga membuat pelaku emosi dan melakukan penganiayaan kepada korban di depan warung,” terang Kompol. Fakhrul Ikhwan.
Akibat penganiayaan tersebut korban mengalami luka tusukan dari kunci motor milik palaku dan pukulan tangan di bagian punggung, kepala, leher serta bagian dada.
“AP menggunakan kunci motor sedangkan CK menggunakan tangan pada saat melakukan penganiayaan terhadap korban,” ucap Kompol. Fakhrul Ikhwan.
Melihat ada pengeroyokan, saksi dan orang yang berada di warung tersebut langsung berupaya melerai, setelah itu para pelaku pergi meningalkan korban dengan menggunakan sepeda motor.
Tak berselang lama korban bersama saksi juga beranjak pergi meninggalkan warung dengan menggunakan sepeda motor milik saksi.
Namun saat dalam perjalanan pulang, korban dan saksi kembali dihadang oleh para pelaku dan langsung melemparkan batu yang mengenai bagian kepala daerah alis sebelah kanan korban.
“Setelah pelaku melemparkan batu mereka langsung meninggalkan korban, atas kejadian tersebut korban dan saksi langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Semidang Alas,” tutup Kompol. Fakhrul Ikhwan.
Pasal yang sangkakan yaitu Pasal 170 ayat (2) ke-1 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara dan Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.
Laporan: Alsoni Mukhtiar // Editor: Sony