BENGKULU, – Personil Subdit I Direktorat Resnarkoba Polda Bengkulu berhasil menangkap dua orang tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu berinisial SO (34) warga Pinang Mas Kota Bengkulu, serta DH ( 42 ) warga Rawa Makmur Kota Bengkulu.
Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno, S.Sos., M.H., ketika dikonfirmasi hari ini (30/04/21) membenarkan penangkapan terhadap kedua tersangka.
” keduanya kami tangkap tadi malam (30/04/21 ) sekitar pukul 00.20 wib.” Ungkap Kabid Humas Polda Bengkulu.
Dijelaskan oleh Kabid Humas Polda Bengkulu penangkapan terhadap kedua tersangka berawal dari adanya informasi masyarakat yang mengatakan akan adanya transaksi narkoba jenis sabu diwilayah masyarakat.
Berbekal informasi yang didapat, personil Subdit I Dit Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan, dari hasil penyelidikan didapati identitas dari kedua tersangka.
” setelah identitas kami ketahui langsung dilakukan penangkapan terhadap keduanya.” Jelas Kabid Humas Polda Bengkulu.
Dikatakan oleh Kabid Humas Polda Bengkulu, dari tangan kedua tersangka berhasil disita barang bukti berupa 1 (satu) paket yang diduga Narkotika gol. I Jenis Sabu dibungkus klip bening dibalut dengan lakban hitam, 1 (satu) unit sepeda motor merk yamaha mio J warna hitam merah , serta 2 (dua ) Unit HP.
” saat ini kedua tersangka dan barang bukti telah kami amankan di Mapolda untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.” Pungkas Kabid Humas Polda Bengkulu.
Sumber : Humas Polda Bengkulu