HUKRIM  

Polisi Gerebek Gudang Pupuk Ilegal di Lampung Selatan, Ternyata Pabrik Terbesarnya di Daerah Ini

LAMSEL,Mediabengkulu.co- Jajaran Polres Lampung Selatan mengamankan 45 ton pupuk ilegal jenis TSP merk mahkota fitiliser dan pupuk KCL merk daun Sawit, di Desa Taman Agung, Kecamatan Kalianda pada Jumat pekan lalu.

Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin pengungkapan itu berawal adanya penggerebekan yang dilakukan jajaranya di sebuah Gudang yang diduga sebagai tempat pembuatan pupuk ilegal. “Kami menemukan dua orang yang melakukan pembuatan pupuk palsu, lalu dilanjutkan menuju ke gudangnya yang berada di Desa Tajimalela Kalianda,” katanya, Kamis (20/10)

Petugas juga mengintrogasi terduga yang diamankan, sehingga didapati informasi bahwa ada pembuatan pupuk di Lampung Tengah. Jajaran kepolisian juga langsung  melanjutkan pengerebekan ke daerah Gotongroyong, Gunungsugih, Lampung Tengah. “Ternyata pabrik besarnya di sini,” ujarnya.

Perwira menengah pangkat bunga dua di pundaknya itu menjelaskan para pelaku membuat pupuk dengan mencampur bahan berupa kapur pertanian, garam, pewarna merah. “Bahan tersebut dicampur diaduk dan digiling supaya halus, lalu dimasukkan ke dalam karung pupuk KCL merk Mahkota Fitizer dan Daun Sawit,” bebernya dikutif dari jpnn.com

Pupuk palsu tersebut dijual sesuai pesanan yaitu ke daerah Lampung Timur, Tulang Bawang, Bengkulu, Jambi, dan daerah lain.

Adapun pelaku yang diamankan yakni, saudara FR (24) warga Desa Sukajaya Lempasing, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran, AC (44) warga Kelurahan Kalang Sari, Kecamatan Rengas Dengklok, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, dan AS masih dalam pengejaran. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 54 ton pupuk palsu, satu unit mobil truk, dua unit mesin molen, satu penggilingan, dua unit mesin jahit karung, alat ayakan dan bahan–bahan pembuat pupuk palsu. “Para tersangka disangkakan Pasal 121 jo Pasal 66 ayat (5) dan atau Pasal 122 jo Pasal 73 Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2019 tentang sistem budidaya pertanian berkelanjutan jo Pasal 55 KUHP,” katanya. (**)