Seluma, mediabengkulu.co – Satresnarkoba Polres Seluma saat ini masih memburu rekan A-Z (22), tersangka kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu-sabu yang berhasil kabur saat akan diamankan.
Kapolres Seluma melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Hengky Noprianto, mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait keberadan satu tersangka yang masih buron.
“Dua orang yang kami gerebek saat sedang mengambil barang, yang ternyata satu paket sabu. Satu tersangka berhasil kabur atas nama Gege, saat ini masih kami buru,” ungkap Hengky, Sabtu (14/9/2024).
Tersangka AZ disangkakan Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 4 tahun penjara.
Dikabarkan sebelumnya, seorang pemuda berinisial A-Z (22) warga Kelurahan Padang Serai, Kota Bengkulu, diamankan personel Satresnarkoba Polres Seluma, Rabu (11/9/2024) sekitar pukul 21.00 WIB.
Pemuda warga Padang Serai ini diamankan polisi atas kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu-sabu.
Kasat Resnarkoba Polres Seluma, Iptu Hengki Noprianto, mengatakan pengamanan terduga pelaku A-Z ini bermula saat pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat.
Kalau di jalan lintas Bengkulu – Manna, tepatnya di Kelurahan Babatan, Kabupaten Seluma, ada pria yang mencurigakan yang diduga hendak transaksi narkoba jenis sabu.
“Kemudian dengan cepat anggota bergerak langsung menuju TKP dan menemukan ada dua pria yang menggunakan satu unit sepeda motor hendak menggambil bungkusan di pinggir jalan,” ungkap Hengki, Kamis (12/9/2024).
Akan tetapi saat dilakukan penyergapan hanya A-Z yang berhasil diamankan, sedangkan satu pelaku yang merupakan rekan A-Z berhasil melarikan diri.
Personel Satresnarkoba sempat mengejar terduga pelaku yang melarikan diri, namun tak ditemukan dan pihaknya sampai saat ini masih memburu terduga pelaku yang berhasil melarikan diri.
“Dari tangan A-Z, dengan disaksikan Ketua RT setempat. Kita mendapatkan satu paket narkotika jenis sabu, yang dibungkus kartu perdana dan dilakban warna merah,” terang Hengki.
Laporan: Alsoni Mukhtiar // Editor: Sony