Polisi Amankan Pria dengan Senjata Api Rakitan Ilegal

Rejang Lebong, mediabengkulu.co – Aparat Kepolisian Sektor Padang Ulak Tanding bergerak cepat mengamankan seorang pria, yang diduga memiliki senjata api rakitan tanpa izin resmi.

Penangkapan ini dilakukan di kawasan Trans Bukit Merbau, Desa Bukit Batu, Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong, Kamis (30/10/2025), sekitar pukul 07.00 WIB

Pelaku yang berhasil diamankan diketahui bernama MA (35), seorang petani asal Kelurahan Ulak Lebar, Kecamatan Lubuk Linggau Barat II, Kota Lubuk Linggau, Provinsi Sumatera Selatan.

Penangkapan berawal dari informasi warga tentang kepemilikan senjata api ilegal.

“Tim gabungan Polsek Padang Ulak Tanding langsung menuju lokasi dan menggeledah rumah pelaku, menemukan senjata api rakitan di kamar,” kata Kapolsek Padang Ulak Tanding, AKP Mansyur Daud Manalu.

Pelaku beserta barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolsek Padang Ulak Tanding untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Padang Ulak Tanding, menjelaskan bahwa tindakan kepemilikan, penyimpanan, maupun membawa senjata api tanpa izin merupakan pelanggaran hukum, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 1 Ayat (1).

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak menyimpan atau memiliki senjata api tanpa izin. Kepolisian akan menindak tegas setiap bentuk pelanggaran hukum yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujar Kapolsek. (Yurnal)