Seluma, mediabengkulu.co – Polemik permasalahan tukar guling antara Pemerintah Kabupaten Seluma dengan mantan Bupati Seluma, Murman Efendi terus bergulir.
Tim dari Kejaksaan Negeri Seluma, Rabu 28 Februari 2024, turun langsung kelapangan untuk meninjau lokasi lahan tukar guling.
Kajari Seluma melalui Kasi Pidsus, Ahmad Gufroni mengatakan ada dua lokasi yang dicek yaitu kawasan Pasar Induk di Kelurahan Sembayat Kecamatan Seluma Timur dan Komplek Perkantoran Pematag Aur.
“Ada 19 hektar, banyak titik lokasi yang ada dipeta tadi, kita masih mengkaji bersama teman-teman tim lidik,” ungkap Kasi Pidsus
Setelah mengkaji dan menganalisa kembali keterangan dari para saksi-saksi, kata Kasi Pidsus, barulah kemudian dapat disimpulkan.
“Kita fokus ketindak pidana korupsi, bukan rana perdatanya, kita memastikan apakah tukar guling sudah sesuai prosedur,” terang Kasi Pidsus.
Sementara itu, Murman Efendi menyampaikan, proses tukar guling yang telah dilakukan dimasa jabatannya sudah sesuai dengan prosedur dan dapat dibuktikan dengan fakta serta dokumen seperti sertifikat yang ia miliki.
“Perkara ini hanya administrasi saja, pihak Pemkab Seluma belum menghapus aset yang sudah ditukar guling,” ungkap Murman.
Untuk diketahui, berdasarkan Surat Keputusan Bupati Seluma Nomor: 555 tahun 2008, dalam surat keputusan menyebutkan tanah milik Pemerintah Kabupaten Seluma yang berada di kawasan Pasar Sembayat ditukar guling dengan tanah milik Murman Efendi yang berada di Pematang Aur tempat komplek perkantoran saat ini. (Soni)