Bengkulu, mediabengkulu.co – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu mengungkap dua kasus besar korupsi yang menyeret pejabat PDAM Kota Bengkulu dan Dinas Pertanian Kabupaten Kaur.
Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol. Andy Pramudya W. menjelaskan, kasus pertama terkait dugaan suap dan gratifikasi dalam perekrutan Pegawai Harian Lepas di Perumda Tirta Hidayah tahun 2023–2025.
Sebanyak 117 orang direkrut secara tidak sah dengan nilai gratifikasi mencapai Rp9,5 miliar dan kerugian negara Rp5,5 miliar.
“Tersangka menerima uang dari calon PHL lalu menerbitkan Surat Perintah Tugas untuk pencairan gaji,” ujar Kombes Andy, Senin (27/10/2025).
Tiga orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, yakni SB, YP, dan EH. Penyidik juga menyelamatkan uang negara sebesar Rp315,5 juta dan menerima pengembalian gratifikasi Rp323 juta.
Kasus kedua menyasar dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus di Dinas Pertanian Kaur tahun 2023 senilai Rp7,39 miliar.
Penyidik menemukan empat proyek gagal konstruksi, alat pertanian rusak, serta pengadaan online dengan spesifikasi tidak sesuai kontrak.
“Penyimpangan ini bukan hanya merugikan negara, tapi juga merugikan petani penerima manfaat,” tegas Kombes Andy.
Sebanyak 12 tersangka telah ditetapkan, terdiri dari Kepala Dinas, dua PPTK, dan sembilan kontraktor.
Barang bukti yang diamankan meliputi dokumen kontrak, rekening koran, serta bukti transaksi proyek.
Dari perkara ini, Ditreskrimsus berhasil menyelamatkan uang negara Rp500 juta.
Kombes Andy menegaskan, Polda Bengkulu berkomitmen menindak tegas setiap penyimpangan dana publik.
“Kami akan terus menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel,” ujarnya. (**)
Polda Bengkulu Ungkap Korupsi PDAM Kota Bengkulu dan Dinas Pertanian Kaur







