Polda Bengkulu Ungkap Kasus Narkotika, Dua Pelaku Diamankan

Tersangka beserta barang bukti (dok. humas)

Bengkulu, mediabengkulu.co – Ditresnarkoba Polda Bengkulu berhasil menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu berinisial D (48) dan HEL (38).

Wakil Direktur Resnarkoba, AKBP. Tonny Kurniawan, mengatakan pelaku ditangkap disebuah kedai kopi di Jalan Telaga Dewa V Kota Bengkulu, dan dilanjutkan dengan penggeledahan di tempat tinggal pelaku.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu paket sabu yang disembunyikan dalam kotak kartu remi.

“Setelah dilakukan interogasi, diketahui kalau D memperoleh barang haram tersebut dengan cara membeli dari HEL,” ungkap Tonny, dalam konferensi pers, Jumat (9/8/2024).

Setelah mendapatkan informasi tersebut, Subdit I langsung memancing saudara HEL untuk datang ke rumah D.

Tidak berselang lama, HEL tiba di kediaman D dan langsung diringkus oleh personel Subdit I.

Penggeledahan dilakukan, tetapi tidak ditemukan barang bukti. Selanjutnya Subdit I melakukan interogasi terhadap HEL dan diketahui tersangka menyimpan barang bukti di rumahnya.

“Ditemukan barang bukti sebanyak lima paket narkotika jenis sabu di samping rumah HEL,” kata Tonny.

Kedua pelaku dijerat pasal 114 Jo pasal 132 ayat (1) sub pasal 112 ayat (2) Ko pasal 112 ayat (1) UU No 35 tahun tahun 2009 tentang narkotika.

Dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau denda paling sedikit Rp 8 milliar atau paling banyak Rp 10 milliar. (Humas)

Editor: Sony