Polda Bengkulu Terima 19 Laporan Masyarakat

Mapolda Bengkulu (dok. humas)

Bengkulu, mediabengkulu.co – Polda Bengkulu menerima sebanyak 19 laporan masyarakat melalui Polres jajaran. Dari 19 laporan yang di terima ada 1 Polres yang tidak ada laporan masyarakat yakni Polres Lebong.

Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Anuardi, mengatakan laporan masyarakat yang diterima di Polda Bengkulu yakni satu laporan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

Dari Polresta Bengkulu 4 laporan yang terdiri dari 2 laporan penggelapan, Curat dan pencurian. Polres Kaur 1 laporan yaitu penyalahgunaan narkotika.

Polres Seluma 3 laporan yang terdiri dari Curat, pencurian dan kebakaran rumah. Polres Bengkulu Selatan 3 laporan yang terdiri dari pengancaman dan 2 laporan kebakaran rumah.

Polres Rejang Lebong 1 laporan yakni pemasaran. Polres Kepahiang 2 laporan yakni Curat dan kejahatan perlindungan anak. Polres Mukomuko 1 laporan yakni pencurian.

Polres Bengkulu Tengah 1 laporan yakni penipuan. Polres Bengkulu Utara 2 laporan yakni penganiayaan dan persetubuhan terhadap anak.

”Untuk menjaga Kamtibmas kami mengharapkan peran serta seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi di lingkungan sekitar agar Bengkulu makin kondusif,” ungkap Kombes Anuardi.

Kabid Humas Polda Bengkulu juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Provinsi Bengkulu agar tetap waspada dan berhati-hati dalam berkendara agar tidak terjadi kecelakaan lalu lintas. (Humas)

Editor: Sony