BENGKULU, – Berawal dari Informasi masyarakat adanya informasi transaksi narkotika di Pinggir jalan Pariwisata Kel Berkas Kec. Teluk Segara Kota Bengkulu, Direktorat Res Narkoba Polda Bengkulu langsung melakukan observasi disekitaran lokasi.
Benar saja berdasarkan pantauan Subdit 3 Ditresnarkoba dilakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang bernama SA (32) yang tinggal di Rumah Kos Jalan S Parman , Kel Kebun Kenanga Kec. Ratu Agung Kota Bengkulu.
Kabid Humas Polda Bengkulu Kombespol. Sudarno, S.Sos, MH bersama Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Bengkulu saat menggelar konferensi pers Jum’at pagi (21/05/2021) mengatakan pelaku berhasil ditangkap pada selasa lalu 18 Mei 2021.
Dari tangan pelaku petugas berhasil menemukan 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang berisikan 8 (delapan) paket narkotika Jenis Sabu,1 (satu) bungkus plastik klip bening yang berisikan 10 (sepuluh) Paket Narkotika Jenis Sabu dan 1 (satu) Unit handphone.
“pada saat interograsi awal pelaku mengaku memesan melalui sabu dari seorang Napi di dalam lapas bentiring dengan inisial A dengan komunikasi lewat telepon,” ungkapnya.
Kompol Manogi Simaremare menambahkan bahwa petugas sudah melakukan pengecekan terhadap Napi yang dimaksud namun tidak menemukan hasil.
Setelah diselidiki dalam melancarkan aksinya antar pelaku menggunakan nama inisial agar dapat mengecoh petugas.
Selain itu agar tidak meninggalkan jejak, usai melakukan transaksi pembayaran pelaku langsung menghapus buku rekening serta bukti transfer.
Sumber : Humas Polda Bengkulu