BENGKULU,-Awal februari Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu berhasil menangkap 4 Tersangka Pengedar Narkotika Jenis Sabu dan Ganja. Keempat tersangka tersebut ialah AI (30) warga Zainul Arifin, Kecamatan Singgaran Pati, RA (29) warga Jalan Danau, MDA (18) warga Jalan Nangka dan DRS (19) warga jalan Merapi Ujung, Kota Bengkulu.
Direktur Resnarkoba Polda Bengkulu melalui Kasubdit III Kompol. Manogi Simaremare dalam Press Conference di Aula Resnarkoba, Kamis (07/02/2019) mengatakan para tersangka tersebut ditangkap di 3 TKP yang berbeda.
“setelah dikumpulkan semuanya tercatat barang bukti sebanyak 17 paket Sabu seberat 22 gram dan 4 paket Ganja seberat 32 gram,” ungkap Kompol Manogi Simaremare didampingi oleh Katim Opsnal Direktorat Reserse Narkoba AKP Hendrik dan Paur Pensat Subdit Penmas Bid Humas Polda Bengkulu Ipda Desti. S.
Ditambahkannya, berdasarkan interogasi petugas kepada para pelaku biasanya berteman terlebih dahulu kepada yang sudah mengenal narkoba.
Selanjutnya dengan iming-iming mendapatkan uang yang mudah dan banyak membuat calon pengguna maupun penggedar tertarik dan berkecimpung di dunia barang haram tersebut.
“petugas akan terus mengembangkan kasus ini karena masih ada jaringan yang lebih besar diatasnya,” tutupnya.
sumber : tribratanews