MEDIABENGKULU.CO-Subdit Tipidter Direktorat ( Dit ) Reskrimsus Polda Bengkulu berhasil mengamankan dan menangkap 10 tersangka pengangkut BBM subsidi tanpa izin di 3 lokasi SPBU yang ada di Kota Bengkulu.
Ketiga SPBU yang dilakukan operasi yakni SPBU Tanah patah, SPBU Pagar Dewa dan SPBU Air Sebakul. dari 10 orang yang di tangkap oleh Polis, empat orang telah ditetapkan tersangka oleh penyidik Tipidter Direktorat Reskrimsus Polda Bengkulu. sementara yang 6 orang lagi masih dalam dalam proses penyidikan.
Adapun 10 tersangka yang ditangkap oleh Polda Bengkulu antara lain :
Di SPBU Tanah Patah
1. Hutabarat selaku pengangkut bbm
2. Trimulyadi selaku pengangkut bbm
3. Ali akbar
4. Hermawan selaku operator SPBU
SPBU Pagar Dewa
5. Edi yanto pemilik warung
6. Amancik supir
7. Awaludin selaku operator SPBU
8. Ariyo selaku operator SPBU
SPBU Air Sebakul
9. Faisal pengangkut BBM
10. Elek chandra operator SPBU
Dir Reskrimsus Polda Bengkulu, Kombes pol Ahmad Tarmizi, S.H., didampingi PLH Kabid Humas Polda Bengkulu Kompol Mulyadi, M. menjelaskan modus yang digunakan para pelaku yakni bekerjasama untuk mengangkut BBM subsidi tanpa memiliki izin dalam jumlah besar dan terus berulang-ulang.
Dikatakan oleh Dir Reskrimsus Polda Bengkulu, Penindakan yang dilakukan oleh pihaknya terhadap pelaku pelanggar undang-undang Migas ini merupakan perintah langsung dari Kapolda Bengkulu.
” Menindak lanjuti perintah langsung Kapolda Bengkulu, dikarenakan banyaknya keluhan masyarakat mengenai antiran BBM yang cukup panjang akibat ulah para oknum-oknum tertentu untuk mencari keuntungan.” Kata Dir Reskrimsus Polda Bengkulu.
Dari tangan pelaku, Polisi berhasil menyita barang bukti berupa 4 unit sepeda motor modifikasi , 2 unit mobil dan belasan jerigen serta ratusan liter bbm subsidi jenis bensin dan solar turut diamankan polisi.
Ditambahkan oleh Dir Reskrimsus Polda Bengkulu, Pihaknya meminta pihak spbu dan masyarakat untuk bersama sama mengawasi penggunaan BBM subsidi.
” Saya tekankan kepada seluruh spbu untuk tidak membiarkan para operator untuk menjual BBm subsidi menggunakan jerigen atapun tangki modifikasi. Selain itu kegiatan ini terus akan kita pantau diseluruh daerah di bengkulu.” Pungkas Dir Reskrimsus Polda Bengkulu.
Pewarta : Trisno SB
Sumber : Tribratanews