Polda Bengkulu Tangkap “Mantan Suami” Penyebar Konten Pornografi

Bengkulu, – Subdit Siber Crime Direktorat Reskrimum Polda Bengkulu berhasil Mengungkap tindak pidana penyebaran konten pornografi dengan tersangka berinisial AS warga jalan cendana kelurahan sawah lebar Kota Bengkulu yang juga merupakan mantan suami korban berinisial VM warga Kota Bengkulu.

Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno, S.Sos., M.H., didampingi Katim I Unit Siber Crime Direktorat Reskrimum Polda Bengkulu Aiptu Bambang Iliadi S.H., M.H., dalam press conference yang di gelar di ruang press room Bid Humas Polda Bengkulu hari ini ( 29/01/21 ), mengungkapkan peristiwa tindak pidana penyebaran konten pornografi yang dilakukan tersangka terjadi direntan bulan september dan oktober 2020.

” Tersangka dulunya mantan suami korban vm. ” Ungkap Kabid Humas Polda Bengkulu.

Dijelaskan oleh Kabid Humas Polda Bengkulu modus yang digunakan oleh tersangka yakni Pada hari Sabtu tanggal 12 September 2020 tersangka mengambil paksa tanpa ijin handphone milik korban VM.

Selanjutnya, tersangka menggunakan akun Telegram dan whatsapp milik korban serta menganti foto profil akun whatsapp dan telegram korban menggunakan foto asusila korban.

Tak berhenti sampai disitu, tersangka juga melalui akun whatsapp milik tersangka mengirimkan foto bermuatan asusila korban kepada teman tersangka.

” jadi untuk menangkap tersangka kita butuhkan waktu yang cukup lama karena kita memerlukan saksi ahli, dan data yang akurat. Setelah kita dapatkan semua hari ini tersangka kita tangkap dirumahnya. ” Jelas Kabid Humas Polda Bengkulu.

Dikatakan oleh Kabid Humas Polda Bengkulu, tersangka nekat melakukan tindakan tersebut dilatar belakangi sakit hati terhadap korban yang juga merupakan mantan istrinya sendiri.

”Tersangka kita jerat dengan Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. ” Kata Kabid Humas Polda Bengkulu.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan tersangka yakni 1 (satu) unit handphone, 1 buah simcard dan memory external 16 Gb(pelaku), 1 (satu) unit handphone terdapat 1 buah simcard dan memory external 64 Gb (Pelaku), 1 (satu) unit handphone, 1 buah simcard dan memory external 16 Gb (Milik Korban yang di rampas Pelaku), 1 (satu) buah KTP An. tersangka NIK, 1 (satu) Akun Telegram dan Akun Whatsapp dan akun Whatsapp lainnya. Rls