Polda Bengkulu Ringkus Warga Lampung Pelaku Esek-Esek Online

Bengkulu, – Personil Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Bengkulu menangkap seorang pria berinisial GP (35) warga Provinsi Lampung yang membuat konten bermuatan asusila.

Berawal pada bulan oktober 2020, Kabid Humas Polda Bengkulu Kombespol. Sudarno, S. Sos, MH menjelaskan tim Patroli Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Bengkulu menemukan akun twitter dengan inisial @Go**** yang bermuatan konten “melayani pijat khusus wanita area Bengkulu” dan terdapat postingan gambar yang bermuatan kesusilaan.

“Tersangka ditangkap Tim Subdit V Siber Direktorat Reskrimsus Polda Bengkulu di rumahnya di Kabupaten pesawaran Provinsi Lampung ( Rabu, 03/02),” ungkapnya saat dikonfirmasi.

Dari tangan tersangka Tim berhasil menyita barang bukti berupa 1 (satu) unit smartphone, 1 ( satu ) Sim Card, 1 ( buah ) Memory card, 1 (satu) buah KTP atas nama tersangka, dan 1 (satu) Akun Twitter.

Untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut saat ini pelaku dilakukan penahanan di Polda Bengkulu. Pelaku di kenakan Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (Ia)