“Larangan mudik berlaku mulai 6-17 Mei 2021. Kepada masyarakat untuk sayangi diri sendiri, orang lain khususnya keluarga di kampung karena berpotensi menjadi pembawa virus Covid-19,” jelasnya Rabu (21/04/2021).
Kabid Humas Polda Bengkulu menambahkan adanya potensi peningkatan mobilitas masyarakat pada bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri tahun 2021 yang memiliki risiko terhadap peningkatan laju penularan Covid-19.
“Peningkatan kasus bukan hanya sekadar positif Covid-19, juga efek komorbid dan usia lanjut,” imbuhnya.
Sumber : Humad Polda Bengkulu