KAUR  

Polda Bengkulu Kejar Para Pemodal Jual Beli Benur

Polda Bengkulu ekspos barang bukti 15 ribu benur yang disita dari tersangka YH (37) warga Desa Jembatan Dua, Kecamatan Kaur Selatan, Kabupaten Kaur telah dilepas liarkan, Senin (24/4) lalu

KOTA BINTUHAN ,– Setelah berhasil mengungkap penyelundupan 15 ribu Benih Lobster atau benur beberapa hari lalu, Polda Bengkulu memastikan akan melakukan pengembangan dan penyelidikan untuk mengungkap pelaku lain.

Fokus Polda Bengkulu untuk menghentikan penyelundupan benur di Provinsi Bengkulu adalah memburu pembeli benih lobster atau si pemodal.

Tujuan pembeli atau pemodal diincar adalah untuk menghentikan jual beli benur yang biasanya banyak terjadi di Kabupaten Kaur.

” untuk menghentikan adanya Jual Beli Benur di Bengkulu, kami akan putus mata rantainya dengan mengejar para pembeli atau pemodal.” Ungkap Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno, S.Sos., M.H., kemarin ( Jum’at, 28/05/21).

Kabid Humas Polda Bengkulu menjelaskan, sampai saat ini pihaknya mengalami kesulitan untuk menangkap nelayan yang melakukan praktik penjualan benur dikarenakan benur yang ukurannya sangat kecil sehingga mudah untuk disembunyikan.

” cara yang kita tempuh yakni dengan menangkap pembeli, pemodal atau pengepul benur, diharapkan jika tak ada yang beli maka nelayan akan sulit untuk menjual benur.” Jelas Kabid Humas Polda Bengkulu.

Sementara itu barang bukti 15 ribu benur yang disita dari tersangka YH (37) warga Desa Jembatan Dua, Kecamatan Kaur Selatan, Kabupaten Kaur telah dilepas liarkan, Senin (24/4) lalu.
Puluhan ribu benur tersebut dilepas liarkan di sekitaran Pantai Teluk Sepang. Lokasi tersebut dipilih karena terdiri dari banyak karang, sesuai dengan habitat lobster.
“Setelah ekspos kemarin langsung dilepas liarkan di Pantai Teluk Sepang, kita mengejar waktu agar benur tidak banyak yang tewas,” pungkas Kabid Humas.
Sumber : Humas Polda Bengkulu