Polda Bengkulu Bekuk Pengedar Sabu Hingga Ekstasi di Kabupaten Kepahiang

Terduga pelaku beserta barang bukti yang berhasil diamankan (foto: istimewa)

Bengkulu, mediabengkulu.co – Subdit III Ditresnarkoba Polda Bengkulu berhasil menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Kepahiang dan Rejang Lebong.

Pelaku diantaranya berinisal RF (22) seorang tuna karya, warga Kelurahan Durian Depun, Kесamatan Merigi Kabupaten Kepahiang.

Selanjutnya berinisal MA (27) berprofesi sebagai pedagang, warga Desa Kesambe lama, Kelurahan Kesambe Lama, Kесamatan Curup Timur, Kabupaten Rejang Lebong. Namun berdomisili di Durian Depun, Kepahiang.

Wakil Direktur Resnarkoba Polda Bengkulu, AKBP. Tonny Kurniawan, mengatakan penangkapan kedua pelaku berawal dari tertangkapnya RF, Kamis (20/6) sekitar pukul 11.30 WIB.

Saat dilakukan penggerebekan di tempat pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu, satu unit timbangan digital.

Satu bungkus plastik klip bening, satu buah kantong plastik warna hitam, dan satu unit handphone merek vivo.

“Dari keterangan RF, petugas melakukan pengembangan dan mendapatkan nama MA,” ungkap Tonny, dalam konferensi pers, Rabu (10/07/2024).

MA berhasil dibekuk pada hari yang sama dikediamannya Kelurahan Durian Depun, selain pelaku petugas juga berhasil mengamankan barang bukti.

Berupa satu paket sedang dan tujuh paket kecil sabu, delapan butir pil ekstasi, satu buah kantong kain, handphone dan uang tunai. (Humas)

Editor: Sony