“Untuk dua orang pelaku ini akan kita jerat dengan pasal 368 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara selama 7 tahun penjara, sedangkan untuk tiga pelaku lagi yang sekarang ini masuk DPO kita, identitasnya sudah kita kantongi dan dalam proses pengejaran anggota yang masih ada dilapangan,” ucap Kombes Pol Pasma Royce SH SIk, kemarin (17/1).
Dalam kesempatan ini, Kombes Pol Pasma Royce kembali menghimbau kepada seleuruh warga masyarakat Bengkulu yang ingin mencairkan dan mengambil uang dari bank untuk meminta bantuan pengamanan dari pihak Kepolisian baik itu dari Polda, Polres maupun Polsek dan semuanya gratis tanpa dipungut biaya sedikitpun .
“Kita tegaskan kepada warga Bengkulu untuk tidak pernah ragu dan sungkan untuk meminta bantuan anggota kepolisian terkait pengamanan karena ini sudah menjadi kewajiban pihak kepolisian dalam memberikan pengamanan dan pelayanan bagi warganya,” tutupnya.
SUMBER :TRIBRATANEWS
EDITOR :AMRI JUNAIDI