Kota Bengkulu, mediabengkulu.co – Sebagai upaya menjaga kelancaran arus lalu lintas dan keselamatan bagi pengguna jalan raya di Kota Bengkulu.
Dinas Perhubungan Kota Bengkulu terus melakukan penertiban kepada para pedagang kaki lima agar tidak melakukan aktivitas jual-beli di badan jalan.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Bengkulu, Hendri Kurniawan, mengatakan penertiban ini bertujuan mengembalikan fungsi jalan serta trotoar sesuai dengan peruntukannya.
Karena selama ini telah disalahgunakan untuk aktivitas jualan oleh para pedagang kaki lima, jalan yang sebelumnya sempit dan terhalang oleh lapak-lapak PKL.
Nantinya dapat diakses dengan lebih mudah oleh warga karena trotoarnya tidak lagi dijadikan tempat berjualan.
“Kita himbau kepada PKL untuk tidak menggunakan badan jalan dan trotoar untuk meletakkan barang dagangan. Kita juga melarang PKL yang menggunakan kendaraan berjualan di tempat-tempat larangan parkir,” ungkap Hendri, Kamis (27/6/2024).
Hendri menegaskan, bagi PKL yang masih melanggar akan dikenakan sanksi pidana berdasarkan pasal 275 ayat (1) Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Pasal 28 ayat (1), setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan.
Kemudian pasal 28 ayat (2), setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi fasilitas pejalan kaki dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
“Dengan begitu, Kota Bengkulu akan menjadi kota yang tertib. Lalu lintasnya lancar, bersih, aman, rapi, dan sehat,” ucap Hendri.
Pihaknya beharap hal ini dapat diindahkan, PKL tidak mengambil hak-hak publik dan tidak mengisi lokasi yang difungsikan untuk kebutuhan jalan, trotoar, dan area parkir kendaraan. (MC)
Editor : Sony