Rejang Lebong, mediabengkulu.co – Polisi menangkap AC (36), buruh harian lepas yang menggelapkan sepeda motor milik warga Desa Air Nau, Kecamatan Sindang Beliti Ulu, Kabupaten Rejang Lebong.
Kejadian terjadi pada Kamis (23/10/2025) sekitar pukul 18.00 WIB. Pelaku meminjam motor Honda Beat milik korban dengan alasan hendak membeli rokok di sebuah pondok di Dusun II, Desa Air Nau.
Namun, hingga keesokan paginya, ia tak kunjung kembali.
“Pelaku meminjam motor korban dengan alasan membeli rokok, tetapi motor itu tidak pernah dikembalikan,” ujar Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong, Iptu Reno Wijaya, saat konferensi pers di Mapolres Rejang Lebong, Kamis (30/10/2025).
Korban yang curiga kemudian mencari pelaku dan melapor ke polisi. Setelah dilakukan penyelidikan, AC berhasil ditangkap di rumah orang tuanya tanpa perlawanan.
Kini pelaku dijerat dengan pasal penggelapan dan terancam hukuman penjara.
Polisi mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati meminjamkan barang berharga kepada orang lain.
“Pastikan identitas peminjam dan jangan ragu meminta jaminan sebelum meminjamkan barang berharga,” pesan Kasi Humas Polres Rejang Lebong, AKP Sinar Simanjuntak. (yurnal)
Pinjam untuk Beli Rokok, Buruh Harian Ini Malah Gelapkan Motor







