Bengkulu Selatan, mediabengkulu.co – Seorang pria berinisial RES alias Ri (37), warga Desa Air Kemang, Kecamatan Pino Raya diamankan Polres Bengkulu Selatan.
Ri dilaporkan oleh Al Afgani (39), warga Jalan Melati Kelurahan Ibul Kecamatan Kota Manna, atas dugaan penipuan.
Ri pun kini meringkuk di balik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Kasi Humas Polres Bengkulu Selatan, AKP Sarmadi, mengatakan Ri ditangkap pada Senin (1/4) lalu.
Dia diitangkap saat sedang berada di rumah orang tua istrinya, di Jalan Setia Budi Kelurahan Pasar Mulia, Kecamatan Pasar Manna.
“Saat ditangkap tersangka tidak melakukan perlawanan. Kemudian langsung dibawa ke Mapolres untuk diperiksa lebih lanjut oleh penyidik”, kata Sarmadi, Kamis (4/4/2024).
Kronologis perkara penipuan yang menjerat tersangka berawal saat dirinya meminjam uang Rp100 juta kepada Al Afgani pada bulan Desember 2021 lalu, dengan jaminan sertifikat kebun sawit.
Dalam perjanjian tersebut, tersangka berjanji akan mengembalikan uang Rp100 juta dalam waktu dua tahun sejak perjanjian dibuat.
Kemudian pada tanggal 1 September 2023, Al Afgani menanyakan uang kepada tersangka. Namun saat itu tersangka belum memiliki uang untuk membayar utang tersebut.
Karena tersangka belum mengembalikan uangnya, Al Afgani membuat surat perjanjian kedua pada tanggal 29 September 2023, diketahui Kades Air Kemang.
Setelah surat perjanjian kedua tersebut dibuat, tersangka justru menghilang. Beberapa kali dihubungi oleh Al Afgani tidak ada jawaban. Korban merasa ditipu oleh tersangka, sehingga melapor ke polisi.
Laporan: Sugiyanto // Editor: Romlan