banner 1000x250
Seluma  

PHK, Karyawan PT AIP Tuntut Kompensasi

Foto : Sekretaris Disnaker memperkihatkan bukti kesepakatan antara pihak PT AIP dengan eks karyawan

MEDIABENGKULU.CO,- Dipecat sejak akhir Desember 2018 lalu, 7 eks karyawan pabrik sawit
PT AIP (Agro Indah Persada) di Desa Tumbuan Kecamatan Lubuk Sandi, Rabu (14/5) mendatangi Disnakertrans Seluma. Kedatangan eks karyawan berstatus Buruh Harian Lepas (BHL) itu untuk menuntut kompensasi, pasca pemecatan oleh pihak perusahaan.

” Kedatangan mereka menuntut adanya kompensasi dari pihak perusahaan, sejak di PHK (Putus Hubungan Kerja) pada sekitar akhir tahun lalu,” kata Sekretaris Disnakertrans Seluma, Tusmi Hirawani SH didampingi Ferdi Koeswari SE,M.SI kasi syarat kerja Disnaker trans, Rabu (14/5).

Dengan dimediasi pihak Disnakertrans bersama pihak perusahaan, tuntutan eks karyawan yang rata- rata bekerja diatas dua tahun tersebut akhirnya dipenuhi dengan kesepakatan tertulis diatas materai.

” Dari hasil mediasi disepakati bahwa pihak perusahaan mengakhiri hubungan kerja dan memberikan uang tali asih sebesar Rp 2.457. 000 secara tunai setiap orangnya,” ujar Tusmi.

Menurut Tusmi, pemberian kompensasi terhadap karyawan pasca di PHK adalah hak dari karyawan dan merupakan suatu kewajiban pihak perusahaan. Hal ini sesuai dengan Undang -undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang-undang no 2 tahun 2004 pasal 7 ayat 1 tentang Penyelesaian Perselisihan hubungan Industrial.

” Kalau tidak dibayarkan, maka akan ada sanksi kepada pihak perusahaan namun proses dan tahapannya panjang. Kasus semacam ini sifatnya perselisihan hak dan bukan masuk dalam hubungan penyelesaian di luar Pengadilan,” demikian ujarnya. (AN)