Bengkulu, mediabengkulu.co – Pemerintah Provinsi Bengkulu memastikan para petani kopi akan mendapatkan akses pasar yang lebih luas dan harga yang lebih tinggi.
Sebagai langka awal Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan akan memfasilitasi para petani kopi untuk menerbitkan surat tanda daftar budidaya.
Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Bengkulu, Muhammad Rizon, mengatakan tahun ini pemerintah menargetkan pendaftaran surat tanda daftar budidaya sebanyak 3.200.
“Ini sebagai legalitas sekaligus memberikan kepastian hukum bagi petani kopi dan meningkatkan nilai jual kopi mereka,” ungkap Rizon, Selasa (14/5/2024).
Surat tanda daftar budidaya akan menjadi bukti asal-usul dan kualitas kopi yang ditanam oleh petani.
Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap kopi Bengkulu dan membuka peluang pasar yang lebih luas.
Penerapan surat tanda daftar budidaya akan dimulai di dua kabupaten yaitu Kabupaten Rejang Lebong dan Lebong.
“Dengan STDB, petani kopi Bengkulu akan mendapatkan akses ke pasar yang lebih luas dan harga yang lebih tinggi,” kata dia (Red)
Editor : Sony