Petani di Seluma Diamankan Polisi

Terduga tersangka beserta barang bukti, Rabu (7/2/2024), (Foto: Soni/mediabengkulu.co)

Bengkulu, mediabengkulu.co – SELUMA – Satuan Reserse Narkoba Polres Seluma mengamankan HS (44) warga Desa Air Payangan Kecamatan Talo, dan AS (23) warga Desa Talang Kabu Kecamatan Ilir Talo.

Kapolres Seluma melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Frengki Sirait, mengungkapkan kedua pria itu diamankan polisi atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis ganja.

HS yang berprofesi sebagai petani itu diamankan di kediaman temannya di Desa Penago II, Kecamatan Ilir Talo beserta barang bukti dua paket diduga narkotika golongan 1 jenis tanaman ganja.

“Satu paket disimpan dalam kantong plastik warna putih, dan satunya lagi dalam kantong warna hitam, total seberat 10,38 gram,” ungkap Frengki saat Konferensi Pers, Rabu (7/2/2024).

Lanjutnya, setelah dilakukan pendalaman, HS mengaku mendapatkan ganja tersebut dari AS.

“Selanjutnya tim kita melakukan penangkapan terhadap AS,” imbuh dia.

Kedua pria itu disangkakan melanggar Pasal 111 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, denda paling sedikit Rp800.000.000 dan paling banyak Rp 8.000.000.000 pun menanti. (Soni)