Kota Bengkulu, mediabengkulu.co – Badan Pendapatan Daerah Kota Bengkulu mencatat realisasi pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan atau BPHTB per 31 Juli 2024 mencapai Rp 10 miliar.
Kepala Badan Pendapatan Daerah, Nurlia Dewi, mengatakan saat ini pihaknya tengah fokus bekerja sama dengan mitra perumahan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah dari sektor BPHTB.
“Kita akan lebih fokus bekerja sama dengan mitra yang membuat perumahan,” ungkap Nurlia, Rabu (7/8/2024).
Pemerintah Kota Bengkulu saat ini telah mencabut atau menghapuskan peraturan Wali Kota Bengkulu nomor 43 tahun 2019 tentang BPHTB
Dengan ditariknya peraturan wali kota tersebut, maka dikembalikan ke Peraturan Daerah nomor 1 tahun 2004.
“Setelah dicabutnya Perwal pembayaran BPHTB dapat lebih murah dan diharapkan masyarakat dapat melakukan pembayaran,” tutur Nurlia. (MC)
Editor: Sony