Persyaratan Wajib Penumpang Pada Perjalanan Udara Lion Air Group

Dalam kondisi masa waspada pandemi Covid-19, Lion Air Group secara konsisten menjalankan semua perawatan pesawat sesuai dengan program perawatan (approved maintenance program) secara berjadwal (schedule maintenance) dan tidak berjadwal (unscheduled maintenance).

J A K A R T A, – Lion Air (kode penerbangan JT), Wings Air (kode penerbangan IW), Batik Air (kode penerbangan ID) member of Lion Air Group menyampaikan informasi terbaru mengenai persyaratan dan ketentuan yang diperlukan bagi setiap calon penumpang yang akan melakukan pejalanan udara (penerbangan) selama masa waspada pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), periode: 02 Juni 2021 – pemberitahuan lebih lanjut.

Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro menjelaskan bahwa seluruh pelaksanaan operasional penerbangan Lion Air Group tetap mengutamakan faktor keselamatan, keamanan, kenyamanan serta dijalankan sebagaimana pedoman protokol kesehatan.

Ketentuan penerbangan domestik, sesuai 1) Surat Edaran Nomor 34 Tahun 2021 Kementerian Perhubungan tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 26 tentang Petunjuk Pelaksana Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), 2) Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2021 Satuan Tugas Penanganan Covid-19 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Harap memperhatikan ketentuan hasil uji kesehatan yang dikeluarkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19, pemerintah provinsi, pemerintah daerah setempat.

  • Kalimantan Barat: mulai 26 April 2021 hingga pemberitahuan lebih lanjut sesuai Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 47 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Gubernur Nomor 110 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19);
  • Pangkalpinang, Bangka dan Tanjung Pandan, Belitung: sesuai Surat Edaran Gubernur Kep. Babel No. 550/0315/DISHUB tanggal 17 Mei 2021 tentang Antisipasi perjalanan masyarakat yang akan memasuki wilayah Bangka Belitung.
  • Bali: berlaku pada 23 Maret 2021 hingga pemberitahuan lebih lanjut, sesuai Surat Edaran Gubernur Bali No. 7 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Masyarakat Berbasis Desa/Kelurahan dalam Tatanan Era Baru di Provinsi Bali.
  • Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT): khusus Kota Kupang mulai 02 Juni hingga pemberitahuan lebih lanjut, sesuai Surat Edaran Walikota Kupang Nomor: 030/ HK.443.1/ VI/ 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Kota Kupang.

Ketentuan penerbangan internasional periode 09 Februari 2021 hingga pemberitahuan lebih lanjut, sesuai 1) Surat Edaran Nomor 21 Tahun 2021 Kementerian Perhubungan tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional dengan Transportasi Udara Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). 2) Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2021 Satuan Tugas Penanganan Covid-19 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Ketentuan Uji Kesehatan, guna mempermudah verifikasi pengelompokan berdasarkan usia:

  1. Kategori dewasa: tetap menunjukkan identitas resmi dan masih berlaku seperti KTP, Passport, SIM atau lainnya.
  2. Kategori anak-anak dan balita: bagi yang belum memiliki identitas resmi, wajib menunjukkan surat keterangan seperti akte kelahiran, surat lahir, kartu keluarga atau lainnya.

Catatan utama:

  1. Tujuan Kalimantan Tengah (Palangkaraya, Pangkalan Bun, Sampit, Muara Teweh) yang sebelumnya hanya RT-PCR 3×24 menjadi Antigen 2×24 jam, GeNose 1×24 jam, RT-PCR 3×24 jam.
  2. Tujuan khusus Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) menjadi Antigen, GeNose, RT-PCR masa berlaku 1×24 jam.
  3. Jaringan uji kesehatan GeNose C-19 di 38 lokasi bandar udara. Terbaru: JAKARTA – Halim Perdanakusuma (HLP) mulai 1 Juni 2021

Sumber : Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro