Persyaratan PPDB Dengan KK dan KTP Orang Tua Wali Siswa

Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu. (foto : dok)

Bengkulu, mediabengkulu.co – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Bengkulu Saidirman, membahas terkait zonasi persiapan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Saidirman menyampaikan, memasuki tahun ajaran 2024-2025 sesuai dengan instruksi pak gubernur terkait dengan zonasi PPDB dan persyaratan apa saja yang dibutuhkan.

“Persyaratannya akan kita tuangkan di dalam peraturan gubernur terkait dengan PPDB turunan dari menteri pendidikan dan kebudayaan,” sampai Saidirman saat diwawancarai, Minggu (14/1/2024).

Selanjutnya Saidirman menambahkan, bahwa nanti penerimaan siswa baru 2024 ini tidak akan terulanh lagi permasalahan yang ada di tahun lalu karena adanya sistem zonasi.

“Dan hal ini akan menjadi evaluasi tersendiri makanya itu kita akan melakukan tes tertulis dan tes akademi. Jadi nantinya kita akan betul-betul selektif dalam menentukan prestasi siswa berupa piagam,” tambah Saidirman.

Terakhir Saidirman mengatakan, bahwa salah satu persyaratan yang ada yaitu Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua menjadi panduan dalam menetapkan zonasi.

“Maka tidak akan lagi terjadi kecolongan seperti tahun lalu karena kita akan verifikasi data wali siswa langsung sehingga kejadian yang sama tidak terulang lagi di tahun 2024”, tutup Saidirman. (Nur)