Persyaratan Pengurusan Pencatatan Pengakuan Anak Di Dinas Dukcapil Kota Bengkulu

Kota Bengkulu, Mediabengkulu.co – Pelayanan masyarakat untuk penerbitan Pencatatan Pengakuan Anak. Pengakuan anak hanya berlaku bagi anak yang orangtuanya telah sah melaksanakan perkawinan, tetapi belum sah menurut hukum negara.

Persyaratan Pencatatan Pengakuan Anak

  • Mengisi formulir Pengakuan Anak dari Dukcapil Kota Bengkulu
  • Surat Pernyataan Pengakuan Anak dari ayah biologis yang disetujui oleh ibu kandung. Contoh Surat Pernyataan bisa dilihat disini
  • Surat Pengantar dari RT/RW yang diketahui Lurah
  • Fotokopi Akta Kelahiran
  • Fotokopi Akta Kelahiran ayah biologis dan ibu kandung
  • Surat Keterangan Perkawinan Secara Agama
  • Fotokopi Kartu Keluarga/KTP-el ayah biologis dari ibu kandung
  • Untuk WNA lengkapi dengan:
  • Fotokopi Paspor
  • Fotokopi KTP-el orang asing bagi pemilik KITAP
  • Fotokopi SKTT orang asing bagi pemilik KITAS
  • Surat Keterangan Lapor Diri (SKLD) dan atau Surat Tanda Melapor Diri (STMD)

Alur Pelayanan

  1. Pastikan Berkas Persyaratan Lengkap dan Benar
  2. Datang kekantor Dinas
  3. Penyerahan Berkas Pemohon dan Verifikasi oleh Petugas
  4. Pengambilan Resi
  5. Produk diambil

Jangka Waktu Penerbitan 7 Hari Kerja.(Adv/TB/MB)