Seluma, mediabengkulu.co – Angka kasus pernikahan dini atau anak di bawa umur di Kabupaten Seluma masih cukup tinggi, sepanjang tahun 2024 mencapai 171 kasus, sedangkan di tahun 2023 sebanyak 186 kasus.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, mengatakan pada tahun 2025 ini pihaknya telah mencatat sebanyak 11 kasus.
Ada banyak faktor yang menyebakan masih tingganya angka pernikahan dini di Kabupaten Seluma, seperti akibat dari pergaulan bebas.
Dalam mengatasi permasalahan ini, pihaknya sudah berupaya melakukan sosialisasi ke kecamatan, desa sampai ke sekolah-sekolah terkait bahayanya pernikahan dini tersebut.
“Hamil duluan merupakan faktor utama pernikahan dini saat ini, kami sudah berupaya melakukan sosialiasi ke kecamatan, desa sampai ke sekolah terkait dampak dari pernikahan dini,” ungkap Yusnaini, Senin (27/1).
Dari 14 kecamatan di Kabupaten Seluma, kasus pernikahan dini paling banyak sepanjang tahun 2024 terdapat di wilayah Kecamatan Talo, pernikahan dini rata-rata dialami oleh perempuan yang masih bersekolah di bangku SMA dan SMP.
“Dari 171 pernikahan dini di tahun 2024 rata-rata perempuan yang masih duduk di bangku SMA dan ada pula yang masih SMP,” tutup Yusnaini.
Laporan: Alsoni Mukhtiar // Editor: Sony