Bengkulu, mediabengkulu.co – kantor wilayah (Kanwil) Kemenkumhan Bengkulu menggelar sosialisasi layanan apostille dengan tema legalisasi dokumen publik sebagai bentuk penyederhanaan rantai birokrasi melalui Apostille, di hotel Santika Bengkulu pada hari Selasa 29 Agustus 2023.
Dihadiri Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Ika Ahyani Kurniawati, Kabid Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumhan Suriyanti, Kasubid Pelayanan Administrasi Hukum Umum Kanwil Kemenkumham Juli Prihanto, Modertor Sekretariat DPRD Rury Wulandari, pejabat tinggi dan tamu undangan.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Ika Ahyani Kurniawati menyampaikan, bahwa apostille sangat memudahkan masyrakat yang ingin melegalisasi dokumen penting.
“Apostille sudah ada sejak awal tahun 2021 lalu sekitar kurang lebih 300 yang sudah terdaftar yang waktu itu semuanya masih di pusat,” ungkap Ika Ahyani, selasa (29/8/2023)
Ika Ahyani juga menambahkan, apostille sudah bisa melakukan permohonan secara online dengan menggunakan link https://apostille.ahu.go.id untuk akses mencetak sertifikat.
“Pada 26 Juli lalu kami sudah bisa akses untuk mencetak langsung di Kanwil Kemenkumham Bengkulu jadi pemohon tidak perlu lagi ke Jakarta untuk sekedar mencetak sertifikat apostille dengan biaya Rp 150.000 per dokumen,” tegas Ika Ahyani.
Selain itu Juli Prihanto menyampaikan dalam aplikasi AHU terdapat legeslasasi apostille untuk mendaftar akun terlebih dahulu agar bisa melakukan pencetakan.
“Pencetakan sertikat sendiri harus menggunakan dokumen asli serta punya surat kuasa karena tanpa ada surat kuasa makan percetakan akan di tolak,” tutup Juli Prihanto. (Nur mediabengkulu.co)