Permintaan Sidang Paripurna Tertutup Ditolak

Rapat paripurna pembentukan fraksi dan panitia kerja (foto: Helen)

Bengkulu, mediabengkulu.co – Dalam sidang paripurna pertama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu periode 2024-2029, seorang anggota dewan yang baru dilantik meminta agar sidang ditutup lebih awal untuk membahas agenda internal.

Namun, permintaan tersebut ditolak oleh Samsu Amanah dari Fraksi Golkar dengan alasan tidak relevan dengan agenda yang telah ditetapkan.

Samsu menjelaskan bahwa permintaan tersebut tidak sesuai dengan fokus sidang hari ini, yang adalah penyusunan panitia kerja (Panja) kode etik, tata tertib, dan pembagian fraksi.

“Permintaan itu tidak diakomodir karena belum waktunya. Hari ini agendanya adalah pembentukan Panja kode etik dan tata tertib, jadi usulan tersebut belum bisa dibahas,” jelas Samsu setelah sidang, pada Senin (30/09/2024).

Samsu Amanah (foto: Helen/mediabengkulu.co)

Ia menambahkan bahwa meskipun permintaan untuk rapat internal tersebut berkaitan dengan hak-hak keuangan anggota dewan, hal itu belum dijadwalkan dalam agenda sidang paripurna saat ini.

“Yang dimaksud rapat internal itu seputar kedewanan, termasuk hak-hak keuangan anggota. Namun, fokus kita hari ini adalah pada Panja kode etik dan tata tertib,” tutur Samsu.

Samsu juga menegaskan bahwa meski saat ini belum ada waktu untuk membahas usulan tersebut, pihaknya terbuka untuk mempertimbangkan hal itu di kemudian hari.

“Kita tidak menutup kemungkinan untuk mengakomodasi usulan tersebut di masa depan. Namun, saat ini kami fokus menyelesaikan agenda yang telah direncanakan,” pungkasnya.

Dengan demikian, sidang paripurna DPRD Provinsi Bengkulu tetap berlangsung sesuai dengan agenda awal, yaitu pembahasan kode etik, tata tertib, dan pembagian fraksi. (Adv)