Bengkulu, mediabengkulu.co – Kejaksaan Tinggi Bengkulu mengikuti kegiatan Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (RAN-PPTPPO) Tahun 2025 yang digelar secara daring oleh Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, Kamis (6/11/2025).
Kegiatan tersebut diikuti oleh Asisten Intelijen Kejati Bengkulu, David Palapa Duarsa, bersama para koordinator dan kepala seksi bidang intelijen di Ruang Vicon Kejati Bengkulu.
“Melalui kegiatan ini, kami memperkuat sinergi dan meningkatkan kemampuan deteksi dini terhadap potensi tindak pidana perdagangan orang,” ujar David.
Agenda ini mencakup pemetaan, pemantauan, dan pendalaman jaringan pelaku TPPO, terutama yang melibatkan warga negara asing (WNA).
David menegaskan, komitmen Kejati Bengkulu untuk mendukung penuh upaya pemberantasan dan pencegahan TPPO di wilayah hukum Bengkulu.
“TPPO adalah kejahatan transnasional yang mengancam keamanan dan hak asasi manusia. Karena itu, dibutuhkan kerja sama erat antara penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat,” tegasnya.
Melalui langkah ini, Kejati Bengkulu berharap dapat memperkuat koordinasi lintas sektor dalam menjaga masyarakat dari ancaman perdagangan orang di tahun 2025 dan seterusnya. (Rls)
Perkuat Pencegahan TPPO, Kejati Bengkulu Ikuti Rencana Aksi Nasional 2025 Secara Online







