Seluma, mediabengkulu.co – Mantan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Seluma periode 2006-2012, Djasran Harhab turut ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Seluma bersama mantan Bupati Seluma, mantan Sekretaris Daerah Seluma dan mantan Ketua DPRD Seluma.
Keempat orang tersangka tersebut ditetapkan tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi tukar guling aset milik Pemerintah Kabupaten Seluma berupa tanah di Kelurahan Sembayat, Kecamatan Seluma Timur, tahun 2008 lalu.
Kepala Kejaksaan Negeri Seluma, Eka Nugraha, mengatakan Djasran Harhab pada saat itu memiliki peran selaku ketua tim penafsir harga yang masuk dalam panitia pengadaan tanah.
“Dia selaku Kepala Kantor Pertanahan seharusnya memberikan masukan dan lebih mengetahui terkait masalah tanah, jadi yang bersangkutan tidak melaksanakan tugasnya pada saat itu,” ungkap Eka Nugraha, Rabu (16/10/2024).
Ditambahkan Kasi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Seluma, Ahmad Gufroni, peran Djasran Harhab selain selaku Kepala Kantor Pertanahan juga selaku ketua tim penafsir harga.
Akan tetapi Djasran Harhab tidak melaksanakan Tupoksinya saat pelaksaan kegiatan tukar guling aset milik Pemerintah Kabupaten Seluma berupa tanah di Kelurahan Sembayat tersebut.
“Beliau saat itu selaku ketua tim penafsir harga, berita acaranya ada. Tetapi perbuatan atau pelaksanaan tidak pernah dilaksanakan,” terang Ahmad Gufroni.
Laporan: Asoni Mukhtiar // Editor: Sony