HUKRIM  

Peran Kombes Agus Nurpatria dalam Kasus Brigadir J hingga Berujung Pemecatan

JAKARTA,mediabengkulu.co – Polri mengungkap peran Kombes Agus Nurpatria dalam perkara penghalangan penyidikan atau obstruction of justice di kasus pembunuhan berencana Brigadir J, hingga berujung pemecetan sebagai anggota Polri.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan, Kombes Agus Nurpatria diduga merusak rekaman CCTV di pos satpam lokasi kejadian pembunuhan berencana tersebut atau Duren Tiga.

“Saya ulangi, kemarin sudah disampaikan peran yang bersangkutan. Satu melakukan pengerusakan terkait CCTV yang ada di pos satpam. Kedua, di dalam melaksanakan olah TKP dia juga ada hal yang tidak profesional dari yang dia lakukan. Itu terbukti di persidangan,” kata Dedi di Gedung TNCC, Jakarta Selatan dilansir  okezonenews, Rabu (7/9/2022).

Selain itu, ia menjelaskan, Kombes Agus Nurpatria juga terbukti telah melakukan pemufakatan dengan tujuh tersangka dalam hal obstruction of justice di kasus Brigadir J.

“Satu tambahan lagi dari Pa Karo adalah permufakatan. Untuk melakukan penghalang-halangan penyidikan. Jadi tiga, semuanya dibuktikan dalam fakta persidangan dan diputuskan yang bersangkutan seperti yang saya sebutkan,” ujar Dedi.

Komisi sidang kode etik kasus dugaan penghalangan penyidikan kasus Brigadir J resmi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Kombes Agus Nurpatria.

Diketahui dalam kasus Obstruction of Justice, Polri telah menetapkan tujuh orang tersangka pidana. Mereka adalah FS atau Irjen Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri, HK atau Brigjen Hendra Kurniawan selaku eks Karopaminal Divisi Propam Polri, ANP atau Kombes Agus Nurpatria selaku eks Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri, AR atau AKBP Arif Rahman Arifin selaku eks Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.

Lalu, BW atau Kompol Baiquni Wibowo selaku eks PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, CP atau Kompol Chuck Putranto selaku eks PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri dan AKP Irfan Widyanto eks Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.

Dalam hal ini, Polri telah menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap empat tersangka, yaitu, Irjen Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo dan Kombes Agus Nurpatria. (**)