Perampasan Mobil di Desa Apur Terungkap, Satu Pelaku Tertangkap, Lima Buron

Kabag Ops Polres Rejang Lebong, AKP George Rudianto, didampingi Kapolsek PUT, AKP Mansyur Daud Manalu, dan Kasi Humas AKP Sinar Simanjuntak, saat konferensi pers, Rabu (5/11/2025). (foto: ist)

Rejang Lebong, mediabengkulu.co – Polres Rejang Lebong melalui Polsek Padang Ulak Tanding, bergerak cepat mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) di Desa Apur, Kecamatan Sindang Beliti Ulu.

Dalam operasi ini, polisi berhasil menangkap satu pelaku berinisial IL (29), warga Desa Ulak Tanding.

Kapolsek Padang Ulak Tanding, AKP Mansyur Daud Manalu, memimpin langsung penangkapan pelaku setelah menerima laporan dari korban, Wahyono (38), warga Lampung.

Peristiwa bermula saat Wahyono mengantar 30 karung pupuk NPK menggunakan mobil Gran Max.

Di tengah perjalanan, enam pelaku menghadangnya, mengancam dengan senjata tajam, lalu menganiaya korban hingga tak berdaya. Serta membawa kabur mobil beserta pupuk tersebut.

“Para pelaku bertindak brutal, memukul korban dan merampas mobil berikut muatannya.” Ungkap Kabag Ops Polres Rejang Lebong, AKP George Rudianto, didampingi Kapolsek PUT, AKP Mansyur Daud Manalu, dan Kasi Humas AKP Sinar Simanjuntak, saat konferensi pers, Rabu (5/11/2025).

Dari tangan IL, polisi menyita mobil, pupuk, dan sejumlah barang bukti lainnya. Kini, lima pelaku lain masih dalam pengejaran.

AKP George menegaskan, kepolisian tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah Rejang Lebong.

“Kami akan kejar dan tangkap semua pelaku. Polres Rejang Lebong berkomitmen menjaga keamanan masyarakat,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat tetap waspada dan segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan. (yurnal)