Penyidik Tolak Penangguhan Penahanan Tersangka Kasus Tukar Guling

Tersangka saat dilakukan penahanan (foto: Soni/mediabengkulu.co)

Seluma, mediabengkulu.co – Penyidik Kejaksaan Negeri Seluma menolak penangguhan penahanan mantan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Seluma, Djasran Harhab, yang menjadi tersangka tindak pidana korupsi tukar guling aset milik Pemerintah Kabupaten Seluma.

Kepala Kejaksaan Negeri Seluma melalui Kasi Intel, Renaldo Ramadhan, mengatakan penolakan penangguhan penahan ini berdasarkan hasil kajian dan pertimbangan dari penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Seluma.

“Pihak keluarga tersangka sudah kita surati, bahwa permohonan penanguhan penahanan ditolak,” ungkap Renaldo Ramadhan, Kamis (31/10/2024).

Meskipun penangguhan penahanan adalah hak dari tersangka, namun Kejari Seluma tetap melakukan penahanan dengan alasan demi kepentingan dalam proses penyidikan perkara tindak pidana korupsi tukar guling aset milik Pemerintah Kabupaten Seluma tersebut.

“Untuk kelancaran proses penyidikan serta bukti hasil pemeriksaan dari RSUD Tais sebelum ditahan tersangka dinyatakan sehat, jadi permohonan penanguhan penahanan ditolak,” terang Renaldo Ramadhan.

Dikabarkan sebelumnya, mantan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Seluma periode 2006-2012, Djasran Harhab turut ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Seluma bersama mantan Bupati Seluma, mantan Sekretaris Daerah Seluma dan mantan Ketua DPRD Seluma.

Keempat orang tersangka tersebut ditetapkan tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi tukar guling aset milik Pemerintah Kabupaten Seluma berupa tanah di Kelurahan Sembayat, Kecamatan Seluma Timur, tahun 2008 lalu.

Kepala Kejaksaan Negeri Seluma, Eka Nugraha, mengatakan Djasran Harhab pada saat itu memiliki peran selaku ketua tim penafsir harga yang masuk dalam panitia pengadaan tanah.

“Dia selaku Kepala Kantor Pertanahan seharusnya memberikan masukan dan lebih mengetahui terkait masalah tanah, jadi yang bersangkutan tidak melaksanakan tugasnya pada saat itu,” ungkap Eka Nugraha, Rabu (16/10).

Ditambahkan Kasi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Seluma, Ahmad Gufroni, peran Djasran Harhab selain selaku Kepala Kantor Pertanahan juga selaku ketua tim penafsir harga.

Akan tetapi Djasran Harhab tidak melaksanakan Tupoksinya saat pelaksaan kegiatan tukar guling aset milik Pemerintah Kabupaten Seluma berupa tanah di Kelurahan Sembayat tersebut.

“Beliau saat itu selaku ketua tim penafsir harga, berita acaranya ada. Tetapi perbuatan atau pelaksanaan tidak pernah dilaksanakan,” terang Ahmad Gufroni.

Laporan: Asoni Mukhtiar // Editor: Sony