Penyidik Tetapkan 7 Orang Tersangka Penyegelan Kantor Desa Dusun Baru

Kasat Reskrim Polres Seluma, AKP. Dwi Wardoyo (tengah) / foto : Soni/mediabengkulu.co

Seluma, mediabengkulu.co – Satreskrim Polres Seluma telah menetapkan tersangka penyegelan dan pengrusakan Kantor Desa Dusun Baru, Kecamatan Ilir Talo.

Kapolres Seluma melalui Kasat Reskrim, AKP. Dwi Wardoyo, mengatakan penetapan tersangka ini berdasarkan hasil dari rangkaian penyelidikan dan ditingkatkan menjadi penyidikan.

Setelah menjadi penyidikan kemudian dilakukan gelar perkara, dari hasil gelar perkara ditetapkanlah tersangka tujuh orang, yaitu berinisial RA, ZA, RU, RI, HE, MA, dan seorang perempuan inisial FA.

“Terdiri dari enam orang laki-laki dan satu orang perempuan, tim penyidikan ini diketuai oleh Kanit Pidum Ipda. Bambang,” ungkap Dwi, Jumat (7/6/2024).

Kasat Reskrim menuturkan, dari sekian banyak masyarakat yang terlibat dalam penyegelan dan pengrusakan Kantor Desa Dusun Baru tersebut.

Hanya tujuh orang yang memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan fakta-fakta yang didapat dari tingkat penyidikan.

“Tersangka telah kita jadwalkan pemanggilan pada Senin depan, kami minta untuk koperatif, ikuti saja semua proses hukumnya,” kata dia.

Setelah ditetapkannya tujuh orang tersangka ini, pihaknya menghimbau kepada seluruh masyarakat Dusun Baru agar menjaga kondusifitas jangan sampai ada konflik.

Penyegelan Kantor Desa Dusun Baru dilakukan oleh sebagian masyarakat pada tanggal 4 April 2024 lalu, dengan cara memasang rantai di pintu masuk kantor desa dan diberi gembok serta dilas.

Penyegelan ini buntut dari demo masyarakat yang meminta kepada Bupati Seluma agar Ibran diberhentikan dari jabatannya sebagai Kepala Desa Dusun Baru.

Laporan : Alsoni Mukhtiar // Editor : Sony